Pasca Putusan MA Soal Suket, Gerindra Tetap Solid Kawal Prabowo Gibran 

Berita, Presiden RI34 Dilihat

JAKARTA – Partai Gerindra memastikan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap solid. Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada Kamis 30 Oktober 2026.

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin 6 Oktober 2026 menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA. Namun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing.

Gerindra Hormati Independensi Peradilan

Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad menegaskan partainya menghormati putusan lembaga peradilan. Ia menyampaikan sikap tersebut saat wawancara bersama Tribun Network di Jakarta pada Jumat 30 Oktober 2026 pukul 15.30 WIB.

“Kita mengetahui bahwa kekuasaan kehakiman itu independen. Jadi Partai Gerindra menghormati kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar Kamrussamad saat wawancara Tribun Network, Jumat 30/10/2026.

Selain itu, Kamrussamad membantah anggapan bahwa Gibran menghadapi persoalan hukum sendirian. Ia menegaskan Gerindra sejak awal terlibat penuh dalam pencalonan dan perjuangan pasangan tersebut.

Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo Gibran

Kamrussamad menegaskan komitmen partainya tidak berubah. Oleh karena itu, Gerindra akan terus mengawal pemerintahan Prabowo Gibran hingga akhir masa jabatan.

“Bagi kami Partai Gerindra, kami telah mencalonkan, telah memperjuangkan, dan akan terus mengawal Prabowo-Gibran. Ini adalah komitmen kami. Dan kita sangat menghormati etos kejuangan bersama yang sudah terbangun,” tegasnya.

“Sejak awal Gerindra mencalonkan, memperjuangkan, dan akan terus mengawal pasangan Prabowo–Gibran,” tegas Kamrussamad dalam pernyataan lainnya.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya stabilitas politik nasional. Menurutnya, stabilitas menjadi kunci agar pemerintahan dapat fokus menjalankan agenda pembangunan ekonomi kerakyatan.

“Stabilitas politik nasional tetap menjadi perhatian Gerindra agar pemerintahan Prabowo dapat menjalankan agenda pembangunan ekonomi,” katanya.

“Partai Gerindra kini memfokuskan diri untuk menjaga stabilitas politik nasional agar visi kedaulatan ekonomi rakyat dapat segera terealisasi,” ujar Kamrussamad, menjelaskan bahwa stabilitas politik merupakan syarat mutlak bagi Presiden Prabowo untuk mengembalikan haluan pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD.

Penjelasan Ranah Hukum Suket Dan Jabatan Wapres

Sementara itu, juru bicara Gerindra lainnya Sugiat Santoso meminta publik memahami objek perkara secara utuh. Ia menyampaikan penjelasan tersebut di Jakarta pada Sabtu 31 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat di Jakarta, Sabtu 31/10/2026.

“Keabsahan Suket kementerian dan kedudukan Wakil Presiden berada dalam ranah hukum yang berbeda,” ujarnya.

“Penting bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” kata Sugiat.

Kemudian, Gerindra juga menegaskan aturan konstitusional terkait pemberhentian Wakil Presiden. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menjelaskan mekanisme pemakzulan harus mengikuti Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tulis Azis dalam opini Demokrasi Memiliki Aturan dan Waktunya.

Dengan demikian, Gerindra menilai isu suket tidak serta merta berkaitan dengan kedudukan Wakil Presiden. Oleh karena itu, partai memilih fokus menjaga stabilitas politik agar agenda kedaulatan ekonomi berjalan sesuai amanat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *