Seakan benar-benar kebal hukum mobil truck modifikasi atau biasa di sebut heli tetap beroprasi memburu solar subsidi di SPBU yang ada di Sekitaran jalan nasional lll Kadipaten kabupaten Tasikmalaya kian meresahkan.
Saat tim mengecek kelapangan pada tanggal 19-12-2023 sekitar pukul 21:00 mobil berkepala putih dan mempunyai box silver itu tetap saja berkeliling menyusuri SPBU dengan cara bulak balik seperti tanpa ada rasa takut sama sekali
Karna seakan tidak jera dan tidak takut maka langkah selanjutnya tim akan meminta konfirmasi ke setiap SPBU yang di masuki oleh mobil tersebut, selanjutnya tim akan mengkonfirmasi ke BPH MIGAS terkait mafia solar yang berkeliaran di daerah tasikmalaya itu
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(Tim)