LW: Empat Tahun Tak Bertemu Anak, Kini Tempuh Jalur Hukum

WartaScn.com

WartaScn.com, Sukabumi – Duka mendalam atas meninggalnya Nizam berujung langkah hukum. Ibu kandung korban, Lisnawati/LW, resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan pembiaran terhadap anak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti dan Mira Widyawati, menegaskan kliennya menempuh jalur hukum karena menduga ada kelalaian serius sebelum anaknya mengembuskan napas terakhir.

“Klien kami adalah ibu yang kehilangan anak. Ada dugaan pembiaran ketika anak dalam kondisi sakit. Itu yang menjadi dasar laporan terhadap AS,” ujar kuasa hukum selasa 24/2/2026.

AS diketahui merupakan ayah kandung almarhum Nizam. Dugaan kelalaian itu diperkuat dengan adanya percakapan pesan singkat tertanggal 17 Februari, dua hari sebelum korban meninggal dunia. Dalam pesan tersebut, AS menyampaikan kondisi Nizam yang disebut tengah sakit di rumah.

Lisnawati mengaku sempat meminta agar anaknya segera dibawa ke rumah sakit. Namun, respons yang diterima dinilai tidak menunjukkan upaya penyelamatan maksimal. Bahkan terdapat pernyataan yang dianggap bernada pasrah terhadap kemungkinan terburuk.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penelantaran dan pembiaran terhadap anak.

“Anak dalam kondisi sakit, ada perubahan fisik, bahkan disebut terdapat luka lebam dan luka bakar. Namun penanganan medis baru dilakukan belakangan. Itu yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian,” tegasnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengonfirmasi adanya laporan terpisah terhadap ibu tiri korban dengan dugaan pembunuhan berencana. Dugaan tersebut merujuk pada analisis ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyebut kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat terjadi.

“Perlu ditegaskan, laporan terhadap AS terkait penelantaran. Sementara dugaan pembunuhan berencana kami tujukan kepada ibu tirinya. Dua laporan ini berbeda,” jelasnya.

Empat Tahun Tanpa Pertemuan
Lisnawati mengungkapkan sudah empat tahun tidak bertemu dengan anaknya. Komunikasi terakhir terjadi sekitar empat tahun lalu sebelum aksesnya disebut dibatasi oleh pihak ayah.

“Saya sudah empat tahun tidak bertemu. Terakhir komunikasi pun empat tahun lalu,” katanya.

Perempuan yang tinggal di Cianjur Kota itu mengaku sempat mengantar Nizam ke pesantren sebelum akhirnya hubungan terputus. Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya tak peduli.

Menurutnya, selama ini ia mengalami trauma berat akibat kekerasan dalam rumah tangga saat masih bersama AS. Ia mengaku kerap mengalami kekerasan fisik bahkan sejak masa kehamilan.

“Dia temperamental. Saya sering dipukul dan dijambak. Saat hamil pun pernah berkata agar saya meninggal saja bersama anak,” ungkapnya.

Trauma itulah yang membuatnya takut mendekat, terlebih ia menilai mantan suaminya memiliki sifat emosional yang sulit diprediksi.

Bantah Isu Leukemia
Terkait klaim bahwa Nizam menderita leukemia, Lisnawati mengaku hanya mendengar informasi tersebut dari ibu tiri korban. Namun ia meragukan keterangan itu karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Saya dengar disebut sakit leukemia, tapi menurut saya ada yang tidak sesuai,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan dalam mengusut perkara ini. Mereka menyebut kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan mendapat atensi dari Komisi III DPR RI serta KPAI.

“Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan profesional agar kebenaran terungkap,” kata kuasa hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Lisnawati hanya menyampaikan doa untuk putranya. “Saya hanya ingin yang terbaik untuk anak saya,” tuturnya.

NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *