Kode Etik Jurnalistik

oleh
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Wartawan juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan dapat bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi yang dikemas dalam bentuk karya jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :

  1. Wartawan WartaSCN.com  bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan WartaSCN.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan WartaSCN.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan WartaSCN.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan WartaSCN.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan WartaSCN.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan WartaSCN.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan WartaSCN.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan WartaSCN.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan WartaSCN.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan WartaSCN.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Untuk itu kami wartawan media online  WartaSCN.com selalu berpegang teguh dan selalu menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai Kode Etik Jurnalistik Wartawan WartaSCN.com  dalam mencari dan menyajikan informasi kepada khalayak publik untuk dimuat dalam portal media Online