Diduga Ada Bekingan Oknum, Mobil Box Modifikasi Kuras BBM Subsidi Jenis Solar

Mafia Solar

Breaking News222 Dilihat

 

Tasikmalaya, WARTASCN.COM – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran jalan nasional lll Kadipaten kabupaten Tasikmalaya kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut.

Hasil investigasi awak media Selasa (12/12/2023) Dini hari sekitar pukul 21 : 05 WIB, terpantau satu kendaraan jenis engkel box berwarna silver dengan nopol D 9930 VE sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak wajar.
Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki modifikasi di dalam boks tersebut penuh. Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik.

Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box Nanang mengaku bahwa penanggung jawab dari BBM yang diangkutnya adalah inisial A

“Maaf Pak ini yang punya bos A kalo saya hanya sopir saja pak”.katanya

Informasi yang dihimpun dari pengakuan sopir bahwa BBM tersebut akan dikirim ke PT PDWB

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan para oknum di Kabupaten Bandung diharapkan segera ditindak tegas aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *