Wartascn.com, Sukanumi -Perbuatan Asusila yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung terhadap korbannya kembali terjadi di Sukabumi Jawa Barat. Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, mengamankan J (70) seorang Kakek yang diduga telah mencabuli cucunya sendiri, anak perempuan yang baru berusia 6 tahun.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah Villa di daerah Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug.
” Pelaku yang juga sebagai penjaga Villa mengajak main cucu nya ke Villa sepulangnya dari sekolah,” Ungkap Mangapul kepada Tim Liputan Humas Polres Sukabumi, Sabtu (30/12/23).
” Pada saat berada di Villa tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” Sambungnya.
Masih kata Kompol Mangapul, Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Cicurug dan diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi beserta barang bukti diantaranya kaos panjang, celana kulot dan celana dalam.
” Kepada J ini akan disangkakan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” Tegas Mangapul.