TASIKMALAYA, WARTASCN – Berdasarkan pemberitaan sebelum nya perihal penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten dan kota tasikmalaya yang dilakukan oleh oknum penimbun dan di duga ada keterlibatan oknum anggota polri wilayah kota dan kabupaten tasikmalaya jawa barat sebagai Oknum pelaku dan sampai saat ini tidak mendapatkan respon yang signifikan dari aparat penegak hukum polda jabar. Jumat(15/12/23).
Team investigasi WARTA SCN terus menggali informasi kenapa aparat penegak hukum lambat dalam menangani serta menindak tegas para oknum penimbun bbm bersubsidi jenis solar yang seakan-akan merasa kebal hukum.
Team investigasi mensinyalir/menduga ada nya keterlibatan oknum anggota atau aparat penegak hukum terima kordinasi dari oknum pelaku penimbunan. Setelah team menggali informasi siapa-siapa yang terlibat praktik penimbunan bbm bersubsidi di kota dan kabupaten tasikmalaya yang diketahui di beking oknum anggota polri.
Diketahui juga bahwa team investigasi mendapatkan informasi dari sopir dan masyarakat sekitar bahwasanya oknum seorang anggota polri menjadi beking yang mengkordinir beberapa armada terang narasumber.
“Bos nya adalah haji odong, haji deny, boing dan yaman yang diketahui menjadi korlap,” Ujar sopir
Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata bintono ketua team investigasi beritanews.com jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujar Narasumber yang meminta di rahasiakan identitasnya.
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1] Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2] Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.